Keutamaan Membaca Qunut Diwaktu Subuh





Qunut di waktu subuh itu tidak perlu dipersoalkan. Rasulullah saw tidak mengharuskan qunut di waktu subuh. Namun beliau sendiri selalu qunut setelah rukuk di waktu sholat subuh rakaat yang terakhir. Mari kita memperdalam dengan hadits yang telah kita ambil.
Dari Muhammad bin Sirin, bahwa ia berkata, “aku berkata kepada anas bin malik r.a, “apakah rasulullah saw. qunut pada sholat shubuh? ‘ia menjawab, ‘ya, sesaat setelah rukuk.”  Shahih Muslim ( I:468no.298)

Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Abu Ja’far Ar-Razy, dari Ar-Rab i’ bin Anas berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat.

Disinilah terjadi perbedaan pendapat bahwa qunut subuh itu diartikan sebagai do’a untuk kehancuran atas musuh-musuh. Do’a untuk seandainya kita di timpa bencana. Tidak menjadi suatu masalah bagi kita jika kita tidak memakai qunut. Namun alangkah baiknya kita memakai karena Rasulullah saw sendiri melakukan Qunut di setiap waktu subuhnya.
Jadi keutamaan qunut sebenarnya wajib namun disunnahkan. Ini dikarenakan pada pagi hari, kita berdoa untuk keselamatan di siang hari. Supaya tidak terjerumus dalam fitnah-fitnah dajjal. Tidak memakai juga tidak berdosa, namun alangkah baiknya kita memakai demi kecintaan kita kepada Rasulullah saw.
Walaupun ada juga yg mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yg memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yg jelas dilakukan dengan yg tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yg menguatkan melakukannya daripada pendapat yg menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik).
Berkata Imam Ibnu Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul saw membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yg menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)





Hak Cipta
[Luqman Abdurrahman Shaleh]

No comments:

Post a Comment